Policy Brief: Pengelolaan dana Desa dalam Persepektif New Managerialism
Studi Kasus: Policy Brief
Pengelolaan Dana Desa dalam Perspektif New
Managerialism
Prepared by Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya,
MDA, Ph.D
Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas
Brawijaya
1. Pendahuluan
Kebijakan
Dana Desa di Indonesia merupakan salah satu inovasi fiskal paling signifikan
dalam sejarah administrasi publik nasional. Diluncurkan melalui Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kebijakan ini bertujuan memperkuat
kemandirian desa melalui transfer fiskal langsung dari pemerintah pusat guna
membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Lebih dari sekadar kebijakan
desentralisasi keuangan, Dana Desa juga mencerminkan upaya transformasi tata
kelola pemerintahan di tingkat akar rumput—suatu bentuk reformasi administrasi
publik yang sejalan dengan prinsip-prinsip New Managerialism.
Teori
New Managerialism, sebagaimana diuraikan dalam literatur (Verbeeten
& Speklé, 2015; Emery & Santis, 2014), berangkat dari gagasan bahwa
prinsip-prinsip manajemen sektor swasta—seperti efisiensi, efektivitas,
akuntabilitas, dan orientasi hasil—dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerja
sektor publik. Paradigma ini muncul sebagai respons terhadap kelemahan model
birokrasi tradisional yang dianggap lamban, hierarkis, dan tidak responsif
terhadap tuntutan masyarakat modern. Dalam konteks Dana Desa, pendekatan ini menjadi
relevan karena program tersebut menuntut pemerintah desa untuk berfungsi tidak
hanya sebagai entitas administratif, tetapi juga sebagai organisasi manajerial
yang bertanggung jawab atas hasil pembangunan dan pelayanan publik di tingkat
lokal.
Studi
kasus ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip New
Managerialism diimplementasikan dalam pengelolaan Dana Desa di Indonesia,
serta menelaah paradoks dan implikasinya terhadap tata kelola publik desa.
Analisis ini berfokus pada aspek efisiensi, akuntabilitas, orientasi hasil,
transformasi budaya organisasi, serta dilema etika dan nilai publik yang muncul
dari penerapan logika manajerial di tingkat pemerintahan desa.
2. Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan
Dana Desa
Efisiensi
merupakan prinsip utama dalam New Managerialism, yaitu kemampuan
menghasilkan output maksimal dengan input minimal (Hood, 2004). Dalam konteks
Dana Desa, prinsip ini tercermin dari kebijakan pemerintah untuk mengefisienkan
penyaluran dan penggunaan anggaran melalui sistem digital, seperti Online
Monitoring System Dana Desa, serta penerapan mekanisme value for money
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Namun,
efisiensi dalam konteks birokrasi desa kerap bersifat semu (illusory
efficiency). Beattie (2000) dan Rondeaux (2006) menyoroti bahwa orientasi
efisiensi sering kali mendorong organisasi publik mengejar target administratif
ketimbang hasil substantif. Di banyak desa, penyerapan dana 100% sering
dijadikan indikator keberhasilan, tanpa mempertimbangkan kualitas proyek dan
dampak sosialnya. Misalnya, pembangunan jalan desa dianggap berhasil jika
selesai tepat waktu dan sesuai anggaran, meskipun belum tentu meningkatkan
produktivitas ekonomi masyarakat.
Efektivitas,
di sisi lain, mengacu pada sejauh mana kebijakan publik mencapai tujuannya
(Verbeeten & Speklé, 2015). Dalam pengelolaan Dana Desa, efektivitas diukur
melalui kemampuan pembangunan desa dalam menurunkan angka kemiskinan,
memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat kelembagaan sosial. Namun,
pengukuran efektivitas ini masih lemah karena fokus pemerintah lebih pada output
fisik daripada outcome sosial. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip
efisiensi belum diimbangi dengan pendekatan evaluatif yang berorientasi pada
hasil pembangunan yang berkelanjutan.
3. Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja
Akuntabilitas
merupakan pilar sentral dalam New Managerialism, yang menuntut pejabat
publik untuk mempertanggungjawabkan kinerja berbasis hasil (Moynihan, 2006).
Dalam kebijakan Dana Desa, prinsip ini diwujudkan melalui kewajiban pemerintah
desa menyusun laporan realisasi keuangan dan kegiatan setiap tahun, serta mempublikasikannya
melalui baliho, papan informasi, atau situs resmi desa.
Kebijakan
ini berhasil meningkatkan transparansi formal, tetapi belum sepenuhnya
menghasilkan akuntabilitas substantif. Laporan keuangan sering kali menonjolkan
kepatuhan administratif daripada evaluasi atas manfaat sosial dan ekonomi dari
program. Dalam banyak kasus, laporan disusun untuk memenuhi kewajiban audit,
bukan untuk memperbaiki mutu kebijakan. Fenomena ini sejalan dengan temuan
Diefenbach (2009) yang mengingatkan bahwa New Managerialism dapat
melahirkan “birokrasi kinerja baru,” di mana orientasi pada target formal
menggeser tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Selain
itu, hubungan antara pemerintah desa dan warga sering kali tetap hierarkis,
sehingga ruang partisipasi publik dalam mengawasi kinerja desa masih terbatas.
Padahal, prinsip akuntabilitas publik yang sejati mensyaratkan keterlibatan
masyarakat sebagai pihak yang berhak menilai dan menuntut hasil dari penggunaan
dana publik.
4. Orientasi Hasil dan Sistem Manajemen
Kinerja
Sistem
manajemen kinerja merupakan instrumen kunci dalam paradigma New
Managerialism (Verbeeten & Speklé, 2015). Pemerintah pusat mendorong
pemerintah desa untuk menerapkan sistem pengelolaan berbasis target, indikator,
dan hasil yang terukur. Program seperti Desa Mandiri dan Desa
Berprestasi menjadi bentuk konkret dari orientasi hasil dalam kebijakan
Dana Desa.
Namun,
seperti diingatkan Anessi-Pessina & Cantù (2006), fokus berlebihan pada
indikator kuantitatif dapat mengabaikan dimensi kualitatif dari pelayanan
publik. Dalam kasus Dana Desa, capaian kinerja sering kali dinilai dari jumlah
proyek infrastruktur, bukan dari sejauh mana proyek tersebut meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, desa berlomba-lomba membangun jalan,
jembatan, atau kantor desa baru, sementara program pemberdayaan sosial dan
ekonomi justru terpinggirkan karena sulit diukur secara numerik.
Fenomena
ini menunjukkan adanya risiko reduksionisme dalam penerapan manajemen kinerja
di tingkat desa, di mana realitas sosial yang kompleks disederhanakan menjadi
angka-angka statistik yang tidak selalu mencerminkan nilai publik yang
sebenarnya.
5. Transformasi Budaya Organisasi
Pemerintahan Desa
New Managerialism juga menuntut
perubahan budaya organisasi dari kepatuhan prosedural menuju orientasi kinerja
dan hasil (Moynihan, 2006; Gramberg & Teicher, 2000). Dalam konteks
pemerintahan desa, perubahan ini berarti mengubah peran kepala desa dan
perangkatnya dari sekadar pelaksana administratif menjadi manajer pembangunan
yang bertanggung jawab atas keberhasilan program.
Beberapa
desa menunjukkan keberhasilan dalam mentransformasikan budaya ini. Kepala desa
yang visioner mampu mengadopsi gaya kepemimpinan manajerial, menggunakan data
untuk pengambilan keputusan, dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan
program. Namun, sebagian besar desa masih menghadapi hambatan budaya dan
struktural. Tradisi patronase politik dan dominasi elite lokal membuat prinsip
meritokrasi dan kinerja sulit diterapkan secara konsisten. Gramberg &
Teicher (2000) menyebut kondisi ini sebagai patchiness—ketimpangan
dalam penerapan reformasi manajerial antar wilayah atau unit organisasi.
Akibatnya,
reformasi berbasis New Managerialism di desa-desa Indonesia sering
kali hanya bersifat simbolik, dengan perubahan pada tataran administratif
tetapi belum menyentuh perubahan nilai dan perilaku birokrasi secara mendasar.
6. Orientasi Pelanggan dan Partisipasi
Warga
Salah
satu prinsip khas New Managerialism adalah orientasi pelanggan (customer
orientation), di mana masyarakat diperlakukan sebagai pengguna layanan
publik yang berhak atas kualitas dan efisiensi pelayanan (Emery & Santis,
2014). Dalam konteks Dana Desa, hal ini diterjemahkan ke dalam mekanisme
Musyawarah Desa (Musdes) yang memungkinkan warga menyampaikan aspirasi dan
memantau pelaksanaan program.
Namun,
dalam praktiknya, Musdes sering kali hanya bersifat formalitas. Partisipasi
warga terbatas pada pengesahan keputusan yang sudah ditentukan oleh elite desa.
Philippidou et al. (2004) memperingatkan bahwa logika pelanggan dapat
menimbulkan relasi transaksional antara pemerintah dan warga, menggantikan
relasi kewargaan yang bersifat deliberatif dan partisipatif. Dengan demikian,
orientasi pelanggan dalam Dana Desa berpotensi mengurangi substansi demokrasi
partisipatif yang menjadi semangat utama UU Desa.
7. Paradoks Efisiensi dan Tanggung Jawab
Publik
Bagian
penting dari teori New Managerialism yang dibahas dalam naskah adalah
paradoks antara efisiensi dan tanggung jawab publik (Diefenbach, 2009; Kluvers,
2000). Dalam kasus Dana Desa, paradoks ini tampak jelas. Di satu sisi,
pemerintah menuntut efisiensi penyerapan anggaran dan percepatan pembangunan.
Di sisi lain, tuntutan tersebut sering kali mengabaikan nilai-nilai sosial
seperti keadilan, partisipasi, dan inklusivitas.
Misalnya,
proyek infrastruktur yang efisien secara finansial dapat mengabaikan kebutuhan
kelompok rentan atau masyarakat terpencil. Dengan demikian, efisiensi
administratif tidak selalu identik dengan keadilan sosial. Seperti diingatkan
Sartirana et al. (2014), reformasi manajerial yang tidak memperhatikan nilai
publik berisiko mengurangi legitimasi sosial birokrasi, karena masyarakat tidak
merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang dijalankan secara teknokratis.
Paradoks
ini menunjukkan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa, efisiensi dan nilai publik
tidak seharusnya dipandang sebagai dua kutub yang saling bertentangan,
melainkan dua dimensi yang harus diseimbangkan agar reformasi tata kelola
benar-benar berkelanjutan.
8. Implikasi dan Rekomendasi Kebijakan
Dari
perspektif New Managerialism, pengelolaan Dana Desa telah membawa
kemajuan dalam hal transparansi, efisiensi administrasi, dan akuntabilitas
formal. Namun, berbagai dilema yang muncul menunjukkan perlunya desain
kebijakan yang lebih seimbang antara logika manajerial dan nilai publik.
Beberapa rekomendasi dapat diajukan:
1.
Reformasi Efisiensi yang
Sensitif terhadap Sosial
Efisiensi harus dipahami tidak hanya sebagai penghematan biaya, tetapi juga
sebagai kemampuan menciptakan manfaat sosial yang berkelanjutan. Evaluasi Dana
Desa perlu mengintegrasikan indikator sosial seperti inklusivitas, kesetaraan
gender, dan pemberdayaan warga miskin.
2.
Akuntabilitas Substantif dan
Partisipatif
Laporan keuangan dan capaian output perlu dilengkapi dengan mekanisme social
audit berbasis masyarakat agar akuntabilitas tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga moral dan sosial.
3.
Penguatan Kapasitas Aparatur
Desa
Pemerintah perlu memperkuat kapasitas teknis dan etika aparatur desa melalui
pelatihan manajemen publik, perencanaan berbasis data, serta penegakan
integritas birokrasi.
4.
Kontekstualisasi Reformasi
Sejalan dengan Tan (2018) dan Mukokoma & Dijk (2012), penerapan prinsip managerialism
harus disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan politik lokal agar tidak
sekadar menjadi adopsi simbolik dari model Barat.
9. Kesimpulan
Kasus
pengelolaan Dana Desa menunjukkan bagaimana New Managerialism
diterjemahkan ke dalam praktik administrasi publik di tingkat lokal.
Prinsip-prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan orientasi hasil telah memperkuat
tata kelola keuangan desa dan meningkatkan transparansi birokrasi. Namun,
seperti ditunjukkan oleh literatur, reformasi ini juga menimbulkan paradoks
antara logika efisiensi dan tanggung jawab publik.
Tantangan
utama kebijakan Dana Desa bukan hanya memperbaiki mekanisme manajerial, tetapi
juga memastikan bahwa reformasi tersebut tetap berakar pada nilai-nilai sosial
dan demokratis yang menjadi dasar pelayanan publik. Oleh karena itu, masa depan
reformasi tata kelola desa di Indonesia memerlukan pendekatan
hibrida—menggabungkan keunggulan New Managerialism dalam efisiensi dan
akuntabilitas dengan pendekatan Public Value Management yang
menekankan kolaborasi, partisipasi, dan keadilan sosial.
Daftar Pustaka
Anessi-Pessina,
E., & Cantù, E. (2006). Multiple forms of accountability in health care
organizations: Professional, managerial, and public dimensions. Public
Management Review, 8(3), 415–435.
Beattie,
R. S. (2000). New managerialism and the management of performance in the
public services. Public Money & Management, 20(2), 45–50.
Diefenbach,
T. (2009). New Public Management in public sector organizations: The dark
sides of managerialistic “enlightenment.” Public Administration, 87(4),
892–909.
Emery,
Y., & Santis, S. (2014). Implementing new public management: The impact
of administrative reforms on public sector performance. International
Review of Administrative Sciences, 80(1), 207–223.
Gramberg,
B., & Teicher, J. (2000). Managerialism in local government: Victoria,
Australia. International Review of Administrative Sciences, 66(4),
557–578.
Hood,
C. (2004). The art of the state: Culture, rhetoric, and public management.
Oxford University Press.
Kluvers,
R. (2000). Accountability for performance in local government.
Australian Journal of Public Administration, 59(2), 48–58.
Moynihan,
D. P. (2006). Managing for results in state government: Evaluating a decade
of reform. Public Administration Review, 66(1), 77–89.
Mukokoma,
M. M., & Dijk, M. P. van. (2012). Performance management in developing
countries: Lessons from South Africa. Public Administration and
Development, 32(5), 380–391.
Philippidou,
S., Soderquist, K. E., & Prastacos, G. P. (2004). Towards new public
management in Greek public organizations: Leadership versus management.
Public Organization Review, 4(1), 35–47.
Rondeaux,
G. (2006). New managerialism and the management of change in public
organizations: The Belgian case. Public Management Review, 8(1), 53–69.
Sartirana,
M., Currie, G., & Noordegraaf, M. (2014). Integrating managerialism and
professionalism in public service organizations: A review. Public
Management Review, 16(7), 930–952.
Tan,
C. (2018). Public sector reform in Southeast Asia: From new public
management to public value management. Asian Journal of Public
Administration, 40(2), 123–145.
Verbeeten,
F. H. M., & Speklé, R. F. (2015). Management control, results-oriented
culture, and public sector performance: Empirical evidence on New Public
Management. Organization Studies, 36(7), 953–978.
Mantap
ReplyDelete