Etika Publik di Persimpangan Kekuasaan: Ketika Jabatan Publik Menjadi Instrumen Politik, Bukan Kompetensi Oleh: Prof Drs Andy Fefta Wijaya, MDA, Ph.D (Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik, Universitas Brawijaya)
‘When merit gives way to patronage, governance gives way to failure.’
‘Ketika meritokrasi dikalahkan patronase, kegagalan tata kelola hanya tinggal menunggu waktu’
Pendahuluan
Dalam negara demokrasi modern,
jabatan publik bukanlah hadiah politik, melainkan amanah yang harus diemban
oleh individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang dapat
dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktik pemerintahan di berbagai negara,
termasuk Indonesia, penunjukan pejabat tinggi di kementerian, lembaga negara,
maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering kali memunculkan pertanyaan
serius mengenai kualitas etika publik yang mendasarinya. Perdebatan publik
kembali menguat ketika sejumlah figur publik, relawan politik, mantan tim
sukses, tokoh media sosial, maupun orang-orang yang memiliki kedekatan personal
dengan elite kekuasaan memperoleh posisi strategis di Kementrian maupun Badan seperti: BUMN. Salah satu yang banyak menjadi sorotan publik adalah jika terjadi penunjukan mantan asisten dari figur publik ataupun pesohor/ selebriti menjadi pimpinan dijabatan2 strategis seperti sebagai komisaris BUMN. Terlepas dari siapa individu yang bersangkutan, polemik
tersebut sesungguhnya bukan semata mengenai pribadi seseorang, melainkan
mengenai prinsip tata kelola publik (public governance) dan etika administrasi
negara. Persoalan mendasar yang harus dijawab bukanlah apakah seseorang
"berhak" memperoleh jabatan, tetapi apakah proses pengangkatannya
memenuhi prinsip meritokrasi, akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan
publik.
Jabatan
Publik Bukan Hadiah Politik
Dalam perspektif administrasi
publik modern, jabatan strategis merupakan public trust. Artinya, jabatan
tersebut bukan milik pemerintah ataupun penguasa, melainkan amanah masyarakat
yang harus digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Konsep ini
sejalan dengan teori New Public Service, yang menempatkan pejabat
publik sebagai pelayan warga negara (serving citizens), bukan sekadar pelaksana
kehendak elite politik. Oleh karena itu, setiap pengangkatan pejabat publik
harus memenuhi prinsip: meritocracy; competence-based appointment; ethical
leadership; accountability; dan public value. Sebaliknya ketimbang sistem merit, jabatan yg diberikan lebih didasarkan pada loyalitas politik, hubungan personal, kedekatan keluarga,
atau jasa selama proses politik, maka besar kemungkinan terjadinya pergeseran dari merit
system menuju patronage system atau spoils system.
Dalam literatur administrasi publik, fenomena tersebut merupakan bentuk politicization
of bureaucracy, yaitu masuknya kepentingan politik ke dalam proses
manajemen aparatur dan organisasi publik.
Patronase
Politik dan Kemunduran Tata Kelola
Patronase politik bukanlah fenomena
baru. Sejak abad ke-19, para ilmuwan administrasi publik telah mengidentifikasi
bahwa sistem patronase menghasilkan birokrasi yang tidak profesional. Woodrow
Wilson bahkan mengusulkan pemisahan politik dan administrasi agar birokrasi
tidak menjadi alat balas jasa politik. Dalam konteks BUMN, persoalannya menjadi
jauh lebih serius. BUMN bukan hanya organisasi pemerintah. BUMN mengelola: aset
negara; investasi publik; dana masyarakat; infrastruktur strategis; pelayanan
publik; dan stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, kualitas pimpinan dan
komisaris akan menentukan kualitas corporate governance. Ketika proses
pengangkatan lebih mempertimbangkan kedekatan dibanding kompetensi, maka muncul
apa yang disebut governance failure.
Dari
Governance Failure Menuju State Capture
Dalam ilmu governansi publik,
penempatan individu yang tidak memiliki kompetensi memadai membuka ruang
terjadinya berbagai bentuk kegagalan tata Kelola, diantaranya adalah:
1.
Agency Problem
Komisaris seharusnya mengawasi
direksi. Namun jika komisaris dipilih karena loyalitas kepada penguasa, maka
fungsi pengawasan berubah menjadi fungsi legitimasi. Akibatnya, mekanisme
checks and balances menjadi lemah.
2.
Moral Hazard
Pejabat yang memperoleh jabatan
bukan karena kompetensi cenderung memiliki insentif yang lebih rendah untuk
meningkatkan kinerja. Mereka lebih terdorong menjaga loyalitas politik
dibanding meningkatkan performa organisasi.
3.
Adverse Selection
Dalam teori manajemen publik,
adverse selection terjadi ketika individu terbaik justru tersingkir oleh
individu yang memiliki koneksi politik. Organisasi kehilangan talenta terbaik.
4.
Institutional Decay
Institusi perlahan kehilangan
budaya profesional. Budaya organisasi berubah dari performance culture menjadi
loyalty culture.
Risiko
Salah Kelola BUMN
Dalam perusahaan publik, salah
kelola tidak selalu muncul dalam bentuk korupsi. Kesalahan memilih pimpinan
dapat menghasilkan: keputusan investasi yang buruk; pemborosan anggaran; konflik
kepentingan; proyek yang tidak layak; lemahnya pengawasan risiko; penurunan
kepercayaan investor; meningkatnya biaya modal; rendahnya inovasi organisasi;
dan turunnya kualitas pelayanan publik. Dalam jangka panjang, biaya terbesar
bukan sekadar kerugian finansial. Yang jauh lebih mahal adalah hilangnya
kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan merupakan modal sosial yang
membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dibangun tetapi dapat hilang hanya dalam
satu keputusan politik yang buruk.
Public Value yang Hilang
Menurut konsep Public Value
Management, keberhasilan organisasi publik tidak hanya diukur dari
keuntungan finansial. BUMN harus menghasilkan: nilai ekonomi; nilai sosial; legitimasi
publik; dan keberlanjutan. Penunjukan pejabat yang dipersepsikan sarat
kepentingan politik berpotensi mengurangi legitimasi tersebut. Masyarakat mulai
mempertanyakan: "Apakah jabatan ini diberikan karena kemampuan atau karena
kedekatan?" Pertanyaan sederhana ini memiliki implikasi besar terhadap
legitimasi pemerintahan.
Merit System yang Tergerus
Indonesia sebenarnya telah memiliki
berbagai instrumen merit system, dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara
(ASN) ataupun Non ASN yang berhubungan dengan mandat publik. Namun ironisnya,
ruang-ruang strategis ini kadang masih relatif longgar atau rawan terhadap
intervensi politik. Padahal secara konseptual, prinsip merit seharusnya berlaku
pada seluruh jabatan publik yang memengaruhi kepentingan masyarakat. Merit
system bukan sekadar proses seleksi terbuka. Merit berarti: kompetensi dapat
diukur; pengalaman relevan; integritas dapat diverifikasi; rekam jejak dapat
dipertanggungjawabkan; proses seleksi transparan.
Etika
Publik dan Konflik Kepentingan
Etika publik tidak hanya berbicara
mengenai korupsi. Etika publik juga membahas fairness. Dalam perspektif
ethical governance, pejabat publik wajib menghindari: conflict of interest; favoritism;
nepotism; cronyism; dan clientelism. Ketika jabatan diberikan karena hubungan
personal atau kedekatan politik, publik akan sulit membedakan apakah keputusan
tersebut merupakan kebijakan rasional atau bentuk favoritisme. Persepsi negatif
tersebut saja sudah cukup untuk merusak legitimasi pemerintahan.
Mengapa
Hal Ini Berbahaya bagi Demokrasi?
Demokrasi yang sehat membutuhkan
birokrasi profesional. Jika birokrasi berubah menjadi perpanjangan mesin
politik, maka akan muncul apa yang disebut administrative politicization.
Konsekuensi yg mungkin terjadi diantaranya: kualitas kebijakan menurun; profesionalisme birokrasi melemah; investasi
menurun; inovasi organisasi melambat; kepercayaan publik turun; dan pelayanan
publik memburuk. Pada titik tertentu, negara dapat mengalami governance
trap, yaitu kondisi ketika kualitas tata kelola terus menurun karena
mekanisme koreksi internal tidak lagi berjalan efektif.
Jalan
Keluar: Reformasi Tata Kelola Jabatan Publik
Mengatasi persoalan ini tidak cukup
dengan mengkritik individu yang diangkat. Fokus utama harus diarahkan pada
reformasi sistem pengangkatan jabatan publik agar lebih tahan terhadap
intervensi politik. Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh meliputi:
- Menerapkan
merit system secara universal, termasuk untuk posisi komisaris dan dewan
pengawas BUMN, dengan persyaratan kompetensi, pengalaman, integritas, dan
rekam jejak yang terukur.
- Membentuk
komite nominasi yang independen
dengan komposisi profesional lintas sektor, sehingga proses seleksi tidak
sepenuhnya ditentukan oleh aktor politik.
- Mewajibkan
uji kelayakan dan kepatutan yang transparan, termasuk publikasi
kualifikasi, alasan pemilihan, serta target kinerja yang harus dicapai
oleh pejabat yang diangkat.
- Memperkuat
penerapan prinsip tata kelola BUMN yang baik, benar dan bermanfaat, terutama terkait
independensi dewan komisaris, akuntabilitas, pengelolaan konflik
kepentingan, dan evaluasi berbasis kinerja.
- Mengembangkan
sistem evaluasi berbasis Key Performance Indicators (KPI) yang jelas, sehingga
keberlanjutan jabatan bergantung pada capaian kinerja, bukan pada
kedekatan politik.
- Memperkuat
pengawasan publik dan parlemen
melalui keterbukaan informasi, audit independen, serta pelaporan berkala
mengenai kontribusi strategis komisaris dan dewan pengawas.
- Menyusun
kode etik pengangkatan jabatan publik, yang memuat standar etik mengenai benturan
kepentingan, independensi, dan larangan praktik patronase dalam pengisian
jabatan strategis.
Penutup
Dalam administrasi publik modern,
kualitas negara tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memegang kekuasaan,
tetapi juga oleh bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan. Penunjukan pejabat
publik yang lebih didasarkan pada kedekatan politik daripada kompetensi
berpotensi menggeser orientasi negara dari pelayanan publik menuju distribusi
patronase. Dampaknya tidak berhenti pada persepsi negatif masyarakat, tetapi
dapat berkembang menjadi kegagalan tata kelola, melemahnya akuntabilitas,
menurunnya kepercayaan publik, dan meningkatnya risiko salah kelola organisasi
negara.
Tentu tidak setiap individu yang
berasal dari dunia politik, hiburan, media, atau relawan otomatis tidak
kompeten. Yang menjadi persoalan adalah ketika proses seleksi tidak mampu
menunjukkan secara terbuka bahwa individu yang dipilih memang memiliki kapasitas
yang relevan dengan mandat jabatan tersebut. Dalam negara hukum yang
demokratis, legitimasi jabatan publik dibangun melalui prosedur yang adil,
transparan, dan berbasis merit, bukan sekadar melalui kewenangan formal
pengangkatan.
Pada akhirnya, etika publik bukan
sekadar persoalan moral pribadi, melainkan fondasi institusional bagi
pemerintahan yang efektif. Negara yang ingin membangun birokrasi profesional
dan BUMN yang kompetitif harus memastikan bahwa setiap jabatan strategis diisi
oleh orang yang tepat melalui proses yang tepat. Prinsip the right person in
the right position bukan hanya slogan manajemen, melainkan prasyarat utama
bagi terciptanya good governance, public value, dan kepercayaan
masyarakat terhadap negara.
Dahsyat Prof
ReplyDeleteSaatnya mengkaji peran institusi yg bertanggung jawab terhadap merit system. Thanks for the insight, Prof.
ReplyDeletekeren bu..
ReplyDelete